RTLH
Salah satu program penanggulangan kemiskinan adalah bantuan perlindungan sosial yaitu program untuk memenuhi kebutuhan hak dasar manusia dan rumah tangga miskin. Kondisi riil menunjukkan masih banyak warga masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang layak baik aspek kesehatan maupun aspek sosial. Ketidakberdayaan masyarakat yang disebabkan faktor ekonomi ikut menjadi penyumbang kemiskinan sehingga tidak mampu untuk melakukan pembaharuan termasuk penataan tempat tinggalnya.Pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa mutlak diperlukan untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan rumah tangga dan mengurangi jumlah rumah warga yang tidak layak huni. Oleh karena itu kepedulian semua pihak terutama Pemerintah sangat dibutuhkan melalui upaya bantuan sosial pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH).
Maksud pemberian bantuan sosial pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) adalah untuk mendorong warga masyarakat dalam membangun rumahnya agar tertata lebih layak secara fisik, kesehatan dan sosial.
Tujuan bantuan sosial pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi keluarga pemilik rumah tidak layak huni dan meningkatkan semangat kepedulian melalui gotong royong bersama.
Lokasi Kagiatan bantuan sosial pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) adalah di lingkungan Desa Jungsemi Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Sumber biaya bantuan sosial pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) adalah berasal dari APBD Kabupaten Demak TA 2020 ditambah swadaya masyarakat sekitar dan bantuan famili penerima bantuan.dan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah sesuai hasil musdes antara pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat.berdsarkan tingkat ekonomi masyarakat.