DESA JUNGSEMI KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK SEMOGA MENJADI DESA YANG BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR.

Artikel

LINMAS

23 Desember 2020 13:46:15  Administrator  128 Kali Dibaca 

garuda

KABUPATEN DEMAK

KEPUTUSAN KEPALA DESA JUNGSEMI KECAMATAN WEDUNG

NOMOR : 340.11/41 TAHUN 2020

TENTANG

PENGUKUHAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ( SATLINMAS ) DESA JUNGSEMI KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA

KEPALA DESA JUNGSEMI

Menimbang bahwa dalam rangka perwujudan pemberdayaan seluruh masyarakat serta dalam rangka pelestarian nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan di bidang Kemanan dan Ketertiban masyarakat;

  1. bahwa Kepengurusan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) di Desa Jungsemi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) perlu dikukuhkan kembali SATLINMAS dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan masyarakat;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedomanan Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan;

M E MUTUSKAN

 

Menetapkan

PERTAMA

: Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini dikukuhkan kembali sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS ) Desa Jungsemi Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang merupakan bagian Yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini ,

KEDUA

 Tugas Pokok Satuan Linmas sebagaimana dimaksud DIKTUM PERTAMA adalah memberikan rasa aman dan tentram bagi masyarakat;

KETIGA

 Fungsi LINMAS adalah

a.    Memberikan pelayanan masyarakat pada bidang keamanan dan ketertiban.

b.    Melaksanakan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi bagi masyarakat yang memiliki komitmen dan kepedulian yang besar terhadap masalah keamanan dan ketertiban.

c.    Mencegah dan mengatasi permasalahan dibidang keamanan dan ketertiban.

d.   Menggali potensi dan permasalahan keamanan dan ketertiban yang ada di Desa.

e.    Melaporkan setiap kejadian yang ada di lingkungan Desa ke Instansi terkait Iainnya.

KEEMPAT

 Masa Keanggotaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Desa Jungsemi Kecamatan Wedung Kabupaten Demak berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) Tahun.

KELIMA

 Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Jungsemi Kabupaten Demak.

KEENAM

 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

NOMOR                

340.11 / 41 TAWN 2020

TANGGAL

23 JUNI 2020

TENTANG

PENGUKUHAN SATLINMAS DESA JUNGSEMI

NAMA - NAMA ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SAT LINMAS) DESA JUNGSEMI KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK

TAWN 2020

 

N ama

Tem at T . Lahir

Jenis Kelamin

Al amat

Tem

 

T . Lahir

           

1

MASHUR

Demak

08/06/1975

Laki-laki

RT 01/02

2

MULYONO

Demak

06/12/1968

Laki-laki

RT 02/02

3

FAHRUDIN

Demak

02/02/1977

Laki-laki

RT 05/01

4

ALI AHMADI

Demak

18/02/1983

Laki-laki

RT 02/02

5

SAMIAN

Demak

07/11/1983

Laki-laki

RT01/04

6

MUNDHORI

Jepara

16/02/1955

Laki-laki

RT 01/04

7

KHAMZAWI

Demak

26/12/1963

Laki-laki

RT 02/04

8

KODERI

Demak

01/10/1961

Laki-laki

RT 02/01

9

SUPARMO

Demak

08/08/1963

Laki-laki

RT 02/04

10

JUNAIDI

Demal«

15/05/1963

Laki-laki

RT 03/01

11

TUGINO

Demak

23/01/1971

Laki-laki

RT 03/01

12

ASERO

Demak

18/01/1969

Laki-laki

RTOI/OI

13

MUSBIKIN

Demak

13/11/1985

Laki-laki

RT01/03

14

NURHASYIM

Demak

07/04/1962

Laki-laki

RT 02/04

15

ROMHADI

Demak

23/02/1952

Laki-laki

RT 02/04

16

SUTOPO

Jepara

04/02/1955

Laki-laki

RT 02/04

17

KUSTUR

Demak

04/04/ 1974

Laki-laki

RT 05/01

18

SHOBIRIN

Demak

04/12/1967

Laki-laki

RT 01/02

19

ANWAR SAMLAWI

Demak

06/09/1972

Laki-laki

RT 03/02

20

AGUS SALIM

Demak

19/01/198

Laki-laki

RT 01/04

 

 

Unduh Lampiran:
LINMAS

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Jungsemi No. 88 .RT 01 RW 04
Desa : Jungsemi
Kecamatan : Wedung
Kabupaten : Demak
Kodepos : 59554
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:117
    Kemarin:80
    Total Pengunjung:14.572
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.227.209.89
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

25 Agustus 2021 | 117 Kali
PENYALURAN (BLT-DD)
02 Februari 2021 | 91 Kali
PRODUK HUKUM
02 Februari 2021 | 256 Kali
SEJARAH DESA
27 Desember 2020 | 85 Kali
PERPUSDES
27 Desember 2020 | 164 Kali
PEMDES DESA JUNGSEMI
25 Desember 2020 | 81 Kali
RTLH TAHUN 2020
25 Desember 2020 | 101 Kali
ULER - ULER
11 November 2020 | 290 Kali
PROFIL DESA
02 Februari 2021 | 256 Kali
SEJARAH DESA
27 Desember 2020 | 164 Kali
PEMDES DESA JUNGSEMI
18 Desember 2020 | 151 Kali
RT DAN RW DESA JUNGSEMI
17 Desember 2020 | 131 Kali
PPS DESA JUNGSEMI
18 Desember 2020 | 131 Kali
BPD DESA JUNGSEMI
23 Desember 2020 | 128 Kali
LINMAS
23 Desember 2020 | 128 Kali
LINMAS
25 Desember 2020 | 102 Kali
SEDEKAH BUMI
25 Desember 2020 | 92 Kali
KHOUL MASYAYEH
18 Desember 2020 | 151 Kali
RT DAN RW DESA JUNGSEMI
18 Desember 2020 | 131 Kali
BPD DESA JUNGSEMI
02 Februari 2021 | 91 Kali
PRODUK HUKUM
27 Desember 2020 | 164 Kali
PEMDES DESA JUNGSEMI