DESA JUNGSEMI KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK SEMOGA MENJADI DESA YANG BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR.

Artikel

BPD DESA JUNGSEMI

18 Desember 2020 18:09:36  Administrator  131 Kali Dibaca 

KEPALA DESA JUNGSEMI

KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA

NOMOR 411.2 /15 /V/2015

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)

DESA JUNGSEMI MASA BAKTI 2015-2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA JUNGSEMI

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

:

a.

 

 

 

 

 

b.

 

 

1.

 

2.

 

 

3.

4.

 

5.

 

6.

 

 

7.

 

8.

 

 

 

9.

 

10.

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatn di desa/kelurahan, maka dalam rangka menetapkan dan melancarkan kegiatan pembangunan di desa perlu dibentuk suatu Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai mitra kerja Pemerintahan desa/kelurahan ;

bahwa Lembaga Ketahanan Masyrakat Desa (LKMD) sebagaimana tersebut huruf (a) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ;

 

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propoinsi Jawa Tengah ;

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa ;

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa ;

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1  Tahun    2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, dan Pengesahan BPD ;

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2  Tahun  2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6  Tahun   2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9  Tahun   2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

PERTAMA

 

 

 

 

KEDUA

 

 

 

 

 

KETIGA

 

 

 

 

 

KEEMPAT

 

 

 

 

 

KELIMA

 

 

KEENAM

:

:

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

:

 

Membentuk Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) desa Jungsemi kecamatan Wedung kabupaten Demak masa bakti 2010-2015 dengan susunan Kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;

 

Pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA mempunyai tugas :

1. Menyusun Rencana Pembangunan yang partisipatif ;

2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat ;

3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan ;

 

Dengan telah terbentuknya Susunan Kepengurusan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagaimana tersebut dalam dictum PERTAMA, maka Keputusan Kepala Desa Jungsemi Nomor 411.2/10/V/2010 tentang Pembentukan LKMD masa bakti 2010 s.d. 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi;

 

Kepada para Pengurus LKMD periode 2010-2015, atas segala Pengabdian dan Dharma Baktinya yang telah dilaksanakan selama ini untuk pembangunan di desa Jungsemi Pemerintah desa Jungsemi atas nama seluruh masyarakat menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya;

 

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggara Pendapatan dan Belanja Desa Jungsemi;

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jungsemi

Pada Tanggal 29 Mei 2015

Pj. KEPALA DESA JUNGSEMI

 

 

 

         KUSGIYANTO, SE

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Unduh Lampiran:
BPD DESA JUNGSEMI

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Jungsemi No. 88 .RT 01 RW 04
Desa : Jungsemi
Kecamatan : Wedung
Kabupaten : Demak
Kodepos : 59554
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:105
    Kemarin:80
    Total Pengunjung:14.560
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.22.242.84
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

25 Agustus 2021 | 117 Kali
PENYALURAN (BLT-DD)
02 Februari 2021 | 91 Kali
PRODUK HUKUM
02 Februari 2021 | 256 Kali
SEJARAH DESA
27 Desember 2020 | 85 Kali
PERPUSDES
27 Desember 2020 | 164 Kali
PEMDES DESA JUNGSEMI
25 Desember 2020 | 81 Kali
RTLH TAHUN 2020
25 Desember 2020 | 100 Kali
ULER - ULER
11 November 2020 | 290 Kali
PROFIL DESA
02 Februari 2021 | 256 Kali
SEJARAH DESA
27 Desember 2020 | 164 Kali
PEMDES DESA JUNGSEMI
18 Desember 2020 | 151 Kali
RT DAN RW DESA JUNGSEMI
17 Desember 2020 | 131 Kali
PPS DESA JUNGSEMI
18 Desember 2020 | 131 Kali
BPD DESA JUNGSEMI
23 Desember 2020 | 127 Kali
LINMAS
25 Desember 2020 | 81 Kali
RTLH TAHUN 2020
25 Desember 2020 | 91 Kali
KHOUL MASYAYEH
25 Desember 2020 | 113 Kali
PAMSIMAS
25 Desember 2020 | 101 Kali
SEDEKAH BUMI
18 Desember 2020 | 131 Kali
BPD DESA JUNGSEMI
02 Februari 2021 | 91 Kali
PRODUK HUKUM
27 Desember 2020 | 85 Kali
PERPUSDES