KEPALA DESA JUNGSEMI
KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR 411.2 /15 /V/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)
DESA JUNGSEMI MASA BAKTI 2015-2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JUNGSEMI
Menimbang
Mengingat |
:
: |
a.
b.
1.
2.
3. 4.
5.
6.
7.
8.
9.
10. |
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatn di desa/kelurahan, maka dalam rangka menetapkan dan melancarkan kegiatan pembangunan di desa perlu dibentuk suatu Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai mitra kerja Pemerintahan desa/kelurahan ; bahwa Lembaga Ketahanan Masyrakat Desa (LKMD) sebagaimana tersebut huruf (a) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propoinsi Jawa Tengah ; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa ; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa ; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, dan Pengesahan BPD ; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM |
: :
:
:
:
:
: |
Membentuk Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) desa Jungsemi kecamatan Wedung kabupaten Demak masa bakti 2010-2015 dengan susunan Kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;
Pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA mempunyai tugas : 1. Menyusun Rencana Pembangunan yang partisipatif ; 2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat ; 3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan ;
Dengan telah terbentuknya Susunan Kepengurusan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagaimana tersebut dalam dictum PERTAMA, maka Keputusan Kepala Desa Jungsemi Nomor 411.2/10/V/2010 tentang Pembentukan LKMD masa bakti 2010 s.d. 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi;
Kepada para Pengurus LKMD periode 2010-2015, atas segala Pengabdian dan Dharma Baktinya yang telah dilaksanakan selama ini untuk pembangunan di desa Jungsemi Pemerintah desa Jungsemi atas nama seluruh masyarakat menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya;
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggara Pendapatan dan Belanja Desa Jungsemi;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jungsemi Pada Tanggal 29 Mei 2015 Pj. KEPALA DESA JUNGSEMI
KUSGIYANTO, SE
|
|
|
|
|
|
|
Unduh Lampiran:
BPD DESA JUNGSEMI